• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Aplikasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Review Aplikasi Jembatan Emas – Aplikasi Pinjaman Online Yang Sudah Terdaftar Di OJK

    JD Admin
    23 Februari 2022, 06:35 WIB Last Updated 2022-02-22T23:35:39Z
    Iklan
    Baca Juga
    R

    eview Aplikasi Jembatan Emas – Aplikasi Pinjaman Online Yang Sudah Terdaftar Di OJK – Selamat siang sahabat pembaca dimanapun berada semoga selalu ada dalam lindungan Allah SWT, Aamiin.


    Review Aplikasi Jembatan Emas – Aplikasi Pinjaman Online Yang Sudah Terdaftar Di OJK


    Jembatan Emas merupakan platform peer to peer (P2PL) yang dimiliki oleh PT Akur Dana Abadi yang dibentuk dan dikelola oleh para profesional yang memiliki pengalaman di bidang perbankan, teknologi, dan lembaga keuangan lainnya selama lebih dari 30 tahun. PT Akur Dana Abadi memiliki visi dan misi yang berfokus pada laju kenaikan perekonomian dan inklusi keuangan, khususnya untuk meningkatkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


    Jembatan Emas merupakan sistem berbasis fintech yang menyediakan produk pembiayaan dengan skema peer to peer lending (P2PL) dan penggalangan pendanaan secara Crowdfunding yang prosesnya diawali dengan verifikasi biometric sehingga orang yang melakukan transaksi bisa diketahui orisinalitasnya yang pada akhirnya menciptakan transaksi digital yang lebih aman daripada biasanya. 


    Dasar pembiayaannya adalah tagihan, kontrak, dan proyek yang dimiliki oleh penggunanya. Jembatan Emas sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-87/D.05/2021 pada 31 Agustus 2021. Untuk kepemilikan saham PT Akur Dana Abadi dimiliki oleh PT Akurat Satu Layanan Indonesia sebesar 99% dan 1% selaku Komisaris Utama yaitu Solijanti Tedja.


    Baca Juga: Review Aplikasi Ivoji - Aplikasi Pinjaman Online Yang Sudah Terdaftar Di OJK


    Sistem Jembatan Emas dirancang dan dibangun sendiri oleh para pendiri perusahaan independen, sehingga sama sekali tidak ada risiko ketergantungan kepada pemilik sistem fintech lain. Dengan memiliki sistem fintech yang fleksibel sendiri, itu akan memudahkan Jembatan Emas untuk beradaptasi dengan kondisi pasar di Indonesia.


    Cara Mengajukan Pendanaan


    1. Pilih dan Filter Daftar Pendanaan


    Langkah pertama, login ke website Jembatan Emas kemudian daftar pendanaan secara online. Selanjutnya, kamu tinggal klik filter, lalu pilih daftar pendanaan yang sudah diverifikasi validasi oleh tim aplikasi dan di review oleh tim komite kredit aplikasi ini.


    2. Transfer Dana


    Pemberi dana melakukan transfer dana untuk memulai memberikan pinjaman pada berbagai macam UKM pilihan.


    3. Keuntungan Pendanaan


    Keuntungan dari bunga imbal hasil dibayar setiap bulan hingga jatuh tempo pinjaman, pemberi dana akan menerima kembali pokok dan bunga pinjaman.


    Syarat Menjadi Penerima Pinjaman/Borrower


    1. Memiliki Usaha


    Penerima pinjaman harus memiliki badan usaha seperti PT, CV, atau UD.


    2. Tidak pernah masuk DHN


    Baik perusahaan maupun pemilik perusahaan, tidak boleh jika pernah masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).


    3. Batas Minimal Umur Usaha


    Perusahaan calon penerima pinjaman sekurang-kurangnya sudah menjalankan usaha minimal 2 tahun.


    4. Memiliki Hubungan Bisnis


    Perusahaan calon penerima pinjaman harus memiliki hubungan bisnis utama dengan perusahaan yang dikenal secara luas.


    5. Kelengkapan Dokumen


    Dokumen yang wajib dilengkapi yaitu SIUP, Akta, TDP, NPWP, serta laporang keuangan.


    6. Memiliki Rekening Aktif Dan Cek Pribadi


    Perusahaan dan pemilik perusahaan wajib memiliki rekening aktif di bank konvensional dan pemilik perusahaan harus memiliki cek pribadi.


    Proses Pengajuan Pinjaman


    1. Pengajuan pinjaman secara online


    Pengajuan pinjaman di aplikasi ini dilakukan secara online dengan memilih jenis pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna atau nasabahnya, kemudian isi data yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman.


    2. Analisis, Survei, dan Persetujuan


    Jembatan emas akan melakukan analisis dokumen calon peminjam, analisis dokumen calon peminjam, melakukan survei lapangan, kemudian melakukan persetujuan listing pinjaman.


    3. Verifikasi Pengguna Menggunakan Biometrik


    setelah dokumen calon peminjam dinyatakan lolos persyaratan, sistem akan memverifikasi keaslian dokumen dengan menggunakan sistem verifikasi biometrik.


    4. Pencairan Pinjaman


    Dana pinjaman akan dikirimkan setelah dipotong biaya komisi listing pinjaman.


    5. Kewajiban Peminjam


    Peminjam wajib membayarkan bunga setiap bulan. Saat jatuh tempo, bunga dan dana pokok harus dilunasi.


    Biaya-Biaya Yang Terkait


    1. Biaya Platform


    Biaya platform di Jembatan Emas dikenakan sebesar 4%-6% tergantung pada grade yang ditentukan setiap transaksi pinjaman. Biaya tersebut akan dikenakan secara otomatis saat pinjaman dicairkan.


    2. Biaya Keterlambatan


    Jika borrower terlambat membayar pinjaman atau tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, Jembatan Emas akan memberlakukan biaya keterlambatan sebesar 0,8%.


    3. Biaya Asuransi


    Jembatan Emas berkomitmen untuk menjaminkan keamanan kepada borrower dengan memfasilitasi perlindungan dana.


    4. Denda Pelunasan di Percepat


    Jembatan Emas memberlakukan denda untuk borrower yang melunasi pinjaman dipercepat sebelum jatuh tempo.


    Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Jembatan Emas. Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu permasalahan keuangan kamu.


    Semoga bermanfaat.


    pencarian yang banyak dicari:


    • jadwal buka tutup jembatan emas bangka
    • login jembatan emas
    • p2p lending agunan emas
    • fintech dengan agunan
    • pinjam emas
    • pt jembatan emas multianugerah
    • pt akur dana abadi
    • aktivaku







    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.INFO
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini